Rakor KPU Bitung, Deslie Sumampouw : ASN Harus Tetap Netral dan Tidak Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis

TNews, BITUNG- KPU Kota Bitung menggelar acara Rapat Koordinasi Terpadu, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Tateli, Kamis, 8/8/2024

Dibuka oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palembangan S.H.,M.H. sebagai pembawa materi dan SKPD, Camat beserta 69 Lurah Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw dalam kesempatan itu, membuka kegiatan tersebut skaligus menyampaikan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan umum.

Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas dalam pemilihan” Ucap Deslie.

Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara selama proses pilkada berlangsung.

Netralitas, sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pilkada dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, DR. Yadyn Palebangan SH,MH, selaku Narasumber menyampaikan bahwa setiap ASN harus patuh pada Asas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata, tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum.

Hukum dan regulasi semacam ini juga dapat memberikan dasar bagi tindakan disiplin jika ada pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang diatur dalam UU.

“Bentuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pilkada serentak berlangsung. Hal ini akan menjadi perhatian serius dalam menjaga integritas dan keadilan.” Jelas Yadyn.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *