TNews, BITUNG– Polemik penimbunan batu bara di Gudang Djarum, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, kembali mencuat dan memantik reaksi keras dari Anggota DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran. Selasa, 26/8/2025.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera turun tangan melakukan peninjauan serta evaluasi menyeluruh terhadap legalitas kegiatan penimbunan batu bara di area padat penduduk tersebut.
“Ini kebetulan berada di daerah saya. Saya mendesak DLH Kota Bitung untuk segera meninjau dan memeriksa kelengkapan izin penimbunan batu bara ini,” tegas Ramlan dalam keterangan pers, Senin (26/8).
Ramlan menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait pemasangan police line di lokasi penimbunan oleh aparat penegak hukum. Namun, garis polisi tersebut kini telah dicabut tanpa ada kejelasan, baik kepada DLH maupun kepada pihak legislatif.
“Tadi pagi saya turun langsung ke lokasi. Kalau police line sudah dicabut, berarti seharusnya ada dokumennya. Kalau memang ada, tunjukkan ke DLH. Jangan satu instansi tahu, sementara yang lain dibikin tidak tahu,” ujarnya dengan nada kritis.
Ia juga menyinggung regulasi yang menjadi dasar hukum kegiatan tersebut. Menurutnya, setiap aktivitas penyimpanan batu bara harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Hingga sekarang, belum ada satu pun dokumen resmi yang bisa ditunjukkan pihak pengelola. Ini bukan hal sepele, ini soal kepatuhan terhadap aturan,” katanya menambahkan.
Ramlan mendesak Kepala DLH Kota Bitung, Merianti Dumbela, segera membentuk tim kajian lintas instansi bersama aparat kepolisian. Ia juga mengusulkan agar aktivitas di gudang dihentikan sementara dan police line kembali dipasang sampai kelengkapan dokumen dibuktikan secara resmi.
Lebih lanjut, ia menanggapi isu adanya keterlibatan figur berpengaruh dari Manado dalam bisnis penimbunan batu bara ini.
“Kalau benar ada ‘orang kuat’, ya silakan tunjukkan dokumennya. Kalau lengkap dan sesuai prosedur, tidak akan jadi masalah. Tapi jangan berlindung di balik kekuasaan,” tegasnya.
Ramlan juga mengaku telah meminta pihak gudang untuk segera menghubungi pimpinan perusahaan agar hadir langsung ke Bitung, membawa dokumen legalitas dan melakukan klarifikasi terbuka di kantor DLH.
“Lebih baik kita selesaikan secara terbuka dan berdasarkan dokumen. Saya siap mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar material batu bara yang masih berada di lokasi segera ditutup menggunakan terpal guna meminimalisir dampak debu dan pencemaran terhadap warga sekitar.
“Saya masih menunggu langkah DLH. Tapi satu yang pasti: jika tidak sesuai kajian dan membahayakan warga, maka lokasi penimbunan ini harus segera dipindahkan,” pungkasnya.
Sebagai mantan Ketua Komisi III DPRD yang membidangi infrastruktur dan lingkungan, Ramlan menegaskan dirinya memahami regulasi teknis terkait aktivitas tersebut. Ia berjanji akan membawa persoalan ini hingga ke meja Wali Kota Bitung dan meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas.
“Jangan saling adu kuat, mari adu dokumen saja. Kalau semuanya sesuai, persoalan ini selesai,” tutupnya.