Rangkap Jabatan Sekda Kota Bitung Jadi Sorotan, Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno ST MT. (Foto.Ist)

TNews, BITUNG– Sorotan tajam kini mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudy Theno ST MT, yang saat ini juga merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rangkap jabatan ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Pemerhati kebijakan publik Kota Bitung, Sanny Kakauhe, turut angkat suara menanggapi isu tersebut.

Ia menilai bahwa penggabungan dua peran strategis dalam satu sosok berisiko menimbulkan tumpang tindih fungsi dan mengancam prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika satu individu memegang dua jabatan strategis, maka bisa terjadi tumpang tindih fungsi antara pembuat kebijakan dan pengawas kebijakan.

Ini berbahaya karena bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas pengawasan internal,” kata Sanny dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Sanny menyebut bahwa posisi Sekda sebagai Ketua TAPD tidak hanya menyusun kebijakan anggaran, tetapi juga memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaannya.

Kondisi ini, menurutnya, rawan terjadi penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika tidak ada pengawasan independen yang kuat.

Ia juga menyinggung soal kondisi pengelolaan anggaran di tahun 2024 sebelumnya yang menurutnya belum optimal. “Kita semua tahu bagaimana APBD Perubahan tahun lalu bahkan sempat tidak berjalan maksimal.

Jika tahun ini pengawasan kembali dipegang oleh orang yang juga menyusun kebijakan, bagaimana kita bisa berharap akan ada perbaikan manajemen keuangan?” tegasnya.

Sanny juga menyoroti isu tambahan terkait jabatan Plt Inspektur Daerah yang dikabarkan juga dirangkap oleh Sekda. Hal ini, menurutnya, jauh lebih sensitif karena menyangkut sistem pengawasan internal pemerintahan.

“Inspektorat itu adalah APIP, tugasnya mengawasi pelaksanaan anggaran dan kinerja birokrasi. Kalau Sekda juga merangkap sebagai Plt Inspektur, itu berarti Sekda mengawasi dirinya sendiri. Secara etika pemerintahan dan prinsip good governance, ini sangat rawan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan pentingnya peran pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang independen, bukan oleh pelaksana kebijakan itu sendiri. Tujuannya, agar visi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel bisa benar-benar tercapai.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Selasa, 16/9/2025

Pihak Pemerintah Kota Bitung juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu rangkap jabatan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan