TNews, BITUNG– Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kota Bitung pada Rabu, 30 April 2025.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu.
Tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu. Mereka yang diamankan adalah RT alias Chaki, RA alias Emond, dan RP alias Ika.
Dalam penggeledahan, tim menemukan 44 paket narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil.
Selain itu, juga ditemukan beberapa unit handphone dan barang lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Barang Bukti yang diamankan :
– 44 (empat puluh empat) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, yang di Bungkus Plastik Bening
– 1 (satu) Sedotan berwarna Putih
– 1 (satu) buah Korek Api warna Kuning
– 1 (satu) Unit Handphone, merek Samsung warna Pink
– 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Merah
– 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Biru
– 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna merah
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu.
RT alias Chaki dan RA alias Emond berperan sebagai kurir, sedangkan RP alias Ika berperan sebagai penyimpan dan kurir.
Sementara itu, RM alias Ambi berperan sebagai pemilik dan pengendali peredaran narkotika jenis shabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bitung AKBP Albert.,SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Bitung IPTU Trivo Datukramat. SH.,MH membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut
Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.