TNews, BITUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan dua mantan pejabat direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bangun Bitung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran perusahaan.
Penetapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang memadai.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih satu jam.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang terkumpul, penyidik meningkatkan status hukum keduanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Justisi Devli Wagiu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Manise, SH, menjelaskan bahwa proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Perumda Bangun Bitung pada 31 Oktober 2024.
Menurut Justisi Devli, penyidikan berjalan secara bertahap dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dokumen penting, serta menelusuri mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2021 hingga 2023 saat kedua tersangka menjabat sebagai direksi.
“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Usai penetapan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, mereka langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tambahan kerugian maupun keterlibatan pihak lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dikenakan minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Kejari Bitung menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka ini juga disebut sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Bangun Bitung sendiri menyita perhatian publik, mengingat perusahaan daerah tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan usaha milik Pemerintah Kota Bitung.
Penyidikan pun dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang.







