TNews, BITUNG- Anggota DPRD Kota Bitung dari Fraksi Partai NasDem, Hi. Ramlan Ifran, menanggapi pemberitaan media Online, Jakartaekspost.com yang menyebut dirinya didesak masyarakat untuk membongkar dugaan penguasaan lahan rakyat di Pasar Winenet oleh Perumda Pasar Kota Bitung.
Dalam artikel berjudul “Masyarakat Desak Anggota DPRD Bitung Ramlan Ifran Politisi Nasdem Berani Bongkar Dugaan Penguasaan Tanah Rakyat Pasar Winenet oleh Perumda Pasar Kota Bitung”, Ramlan disebut-sebut belum mengambil sikap tegas terhadap persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ramlan menegaskan bahwa isu tersebut bukanlah tantangan pribadi, melainkan merupakan bagian dari fungsi dan tugas DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Kalau itu memang pekerjaan kita sebagai anggota DPRD, jangan dianggap tantangan. Itu memang sudah menjadi tanggung jawab kita,” tegas Ramlan saat dikonfirmasi, Minggu (7/9).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan persoalan ini dalam rapat kerja DPRD bersama Perumda Pasar Kota Bitung yang akan digelar dalam waktu dekat. Selain itu, ia juga akan menitipkan pertanyaan terkait status lahan tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi II DPRD Bitung.
“Nanti dalam rapat kerja kita minta penjelasan. Kita sampaikan ke teman-teman di Komisi II supaya jelas posisi hak masyarakat. Kalau itu memang hak rakyat secara hukum, maka jangan dibiarkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Ramlan menekankan bahwa pengambilan keputusan di DPRD tidak bisa dilakukan secara individu. Semua harus melalui mekanisme lembaga.
“DPRD ini lembaga, bukan orang per orang. Jadi kalau ada desakan masyarakat, itu bukan tantangan buat saya pribadi. Itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD secara kelembagaan,” katanya.
Ia juga berharap Perumda Pasar Kota Bitung dapat bersikap transparan terkait status hukum lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, apabila sudah ada kejelasan hukum, pihak pasar perlu menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang sudah selesai secara hukum, pihak pasar harus terbuka. Supaya masyarakat juga tahu apa duduk persoalannya. Dan kalau memang bukan hak pasar, ya harus dikembalikan kepada masyarakat,” tutupnya.