TNews, BITUNG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama MI.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua, Christian Yoseph Pardomuan Siregar, SH, dengan Hakim Anggota Jubaida Diu, SH, dan Christy Angelina Leatemian, SH.
Terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban di Rumah Kos Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung pada Agustus 2024.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut.