TNews, BITUNG– Kewajiban pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh CV Gemah Mandiri atas sejumlah proyek jasa video dan dokumentasi Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Bitung hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sejumlah temuan kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Temuan pertama tercatat pada pekerjaan Jasa Pembuatan Video dan Dokumentasi Dua Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Bitung tertanggal 31 Maret 2023.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan kelebihan pembayaran melebihi Standar Harga Satuan (SHS) sebesar Rp13.513.513,51.
Kelebihan pembayaran dengan nominal yang sama, yakni Rp13.513.513,5, juga ditemukan pada pekerjaan Jasa Pembuatan Video AfterMovie Visualisasi Paskah Tahun 2023 yang dilaksanakan bersama BAMAG LKKI Kota Bitung.
Penyedia jasa dalam kegiatan tersebut kembali melibatkan CV Gemah Mandiri.
Selain itu, temuan paling mencolok muncul dalam belanja jasa visualisasi peninjauan vaksinasi Covid-19 oleh Presiden RI di Kota Bitung.
Pada item kegiatan ini tercatat dugaan pembayaran ganda sebesar Rp45.454.545,45.
Jika diakumulasikan, total TGR yang wajib dikembalikan atas kelebihan pembayaran dan dugaan pembayaran ganda tersebut mencapai lebih dari Rp72 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat informasi resmi terkait penyetoran atau pelunasan kewajiban tersebut.
Direktur CV Gemah Mandiri berinisial ST saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 23 Februari 2026, memberikan jawaban singkat.
“Ada datanya pak,” tulisnya.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai status pembayaran TGR, ST menyatakan akan mengecek ke bagian administrasi.
“Nanti saya cek di admin,” ujarnya.
Jawaban tersebut belum memastikan apakah kewajiban pengembalian telah dipenuhi atau belum, maupun kapan penyelesaiannya akan dilakukan.
Publik pun mempertanyakan komitmen penyelesaian TGR tersebut, mengingat mekanisme ini merupakan instrumen resmi untuk memulihkan potensi kerugian keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran maupun kesalahan administrasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dalam kegiatan strategis pemerintah daerah, mulai dari dokumentasi dua tahun kepemimpinan kepala daerah, kegiatan keagamaan Paskah, hingga dokumentasi kunjungan Presiden dalam agenda vaksinasi Covid-19.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.







