Tim Satu Tarsius Presisi Polres Bitung dengan Tim Resmob Polsek Maesa Menangkap Pelaku Pembunuhan Dikompleks Sarikalapa.

TNews, BITUNG– Pelaku tindak pidana pembunuhan di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, telah ditangkap kurang dari 8 jam setelah kejadian.

Kolaborasi Tim I Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Stovie Tukung, S.H., berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku, CAPB alias Andra (16), yang masih berstatus pelajar. Selasa, 1/4/2025.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini bermula pada Selasa dini hari, 1 April 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Pelaku CAPB bersama korban, Ananda Parasetyo (17), berangkat dari rumah pelaku di Kelurahan Pateten 1, Kecamatan Aertembaga, menuju Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur.

Mereka berencana menemui seorang lelaki bernama Stif yang saat itu berada di rumah seorang perempuan bernama Sindy.

Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku mendapati Stif dan teman-temannya sedang berpesta minuman keras.

Pelaku dan korban kemudian bergabung dalam pesta tersebut dan mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku yang dalam keadaan mabuk mengajak korban untuk pulang.

Namun, korban menolak, bahkan memaki dan memarahi pelaku beberapa kali. Terjadi cekcok di antara mereka, yang berujung pada aksi kekerasan.

Korban mengayunkan tangan ke arah pelaku, yang kemudian membalas dengan menikam korban menggunakan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

“Tikaman tersebut mengenai dada kanan korban, yang langsung terjatuh dan meninggal dunia di tempat,” ujar Iptu Gede.

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat mengambil satu unit handphone merek Realme warna biru dan uang tunai Rp100.000 milik korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, Tim I Patroli Tarsius Presisi bersama Resmob Polsek Maesa segera melakukan penyelidikan.

Identitas serta lokasi persembunyian pelaku berhasil diketahui, dan pada pukul 14.30 WITA, pelaku ditangkap di Kompleks Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti sebilah pisau badik dengan gagang kayu, ujung runcing, satu sisi tajam, dan satu sisi tumpul.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim, Iptu Gede Indra.

Korban Ananda Parasetyo (17 tahun) bekerja sebagai buruh bangunan. Sementara pelaku CAPB alias Andra (16 tahun) adalah seorang pelajar.

“Barang bukti yang diamankan sebilah pisau badik dengan gagang kayu, ujung runcing, satu sisi tajam, dan satu sisi tumpul,” ungkapnya.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

(M.T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *