TNews, BITUNG– Polemik mencuat di tengah masyarakat Kota Bitung usai media online Indinews.id merilis laporan berjudul “Pasar Jadi Tempat Dugem? Publik Bitung Tuntut Transparansi”, yang menyoroti dugaan alih fungsi lantai tiga Gedung Bitung City Center (BCC) menjadi tempat hiburan malam.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa lantai tiga gedung milik Perumda Pasar Bitung, yang berada di kompleks Pasar Cita, Kecamatan Maesa, diduga beroperasi sebagai cafe semi pub dengan fasilitas live music, karaoke, dan penyediaan minuman beralkohol. Kabar ini pun segera menjadi viral dan memancing reaksi publik.
Menanggapi isu tersebut, Kanit Pasar Cita, Diman Matola, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa tidak ada kegiatan hiburan malam di lantai tiga, namun membenarkan adanya aktivitas hiburan di lantai empat gedung.
“Kalau di lantai tiga tidak ada cafe atau pub, tapi kalau di lantai empat memang ada. Tapi soal pengelolaannya, saya kurang tahu,” ujar Diman.
Menanggapi polemik ini, Anggota DPRD Kota Bitung, Hi. Ramlan Ifran, menyuarakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa setiap fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau memang itu berada di kawasan pasar, apalagi bangunan itu diperuntukkan untuk kepentingan umum, maka alih fungsi menjadi tempat hiburan malam sudah melanggar aturan,” tegas Ramlan.
Ia menilai penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan aset publik, apalagi jika bangunan tersebut menggunakan dana pemerintah daerah.
Ramlan juga menyampaikan bahwa dirinya akan mendorong agar Komisi II DPRD Kota Bitung segera menggelar rapat kerja bersama Direktur Utama dan jajaran direksi Perumda Pasar Bitung guna menelusuri lebih lanjut pengelolaan gedung BCC.
“Saya akan menyampaikan ke teman-teman Komisi II agar segera menggelar rapat kerja. Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami mendorong agar kerjasama dengan pihak penyewa dievaluasi bahkan dihentikan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ramlan menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak manajemen Perumda Pasar. Menurutnya, jika ada pelanggaran, maka penertiban harus dilakukan dengan dukungan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
“Harus ada langkah tegas. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan terus berulang. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk ditertibkan,” kata Ramlan.
Sebagai langkah akhir, DPRD Kota Bitung akan menunggu hasil rapat kerja resmi untuk mengungkap fakta dan menentukan sikap lanjutan.
Ramlan menyampaikan harapannya agar pimpinan Perumda Pasar yang baru dapat bersikap transparan dan obyektif dalam menyikapi persoalan ini.
“Kita optimis pimpinan Perumda yang baru akan obyektif dalam menyikapi masalah ini. Semua harus jelas dan transparan,” pungkasnya.