TNews, SULUT – Sedikitnya 200 masa pendemo yang menamakan diri aliansi Mahasiswa Sulawesi Utara September Hitam Kamis (4/9/2025) mendatangi Kantor DPRD Sulut. Kedatangan mereka merupakan puncak dari segala bentuk kegaduhan dan kemarahan masyarakat Sulut atas rentetan kejadian dan peristiwa mulai dari Kunjuruan, penembakan polisi sesama polisi yang menjadi headline utama dalam aksi. Mereka menuntut Agar DPRD Provinsi dapat mengawal menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Kami minta DPRD Sulut bertanggungjawab dan dapat mendengar apa yang menjadi tuntutan kami, karena selama ini DPRD Sulut sepertinya tidak peduli dengan aspirasi yang kami sampaikan,” teriak massa pendemo.
Sementara wakil ketua Royke Anter, bersama Anggota DPRD Hj Amir Liputo, Louis Schramm, Roy Roring, Jein Laluyan dan Hilary Tuwo mengatakan mereka mempersilahkan menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib dan santun .” Silahkan menyampaikan aspirasi kami siap mendengar bahkan mengawal apa yang disampaikan,” ujar Royke.
Ada 17 tuntutan yang disampaikan diantaranya :
1. Mengevaluasi dan mereformasi pemerintahan Prabowo Gibran.
2. Reformasi menyeluruh di tubuh DPR-RI
3. Menolak militerisasi ruang. Sipil.
4. Mencopot Kapolri dan segera reformasi tubuh Polri.
5. Transformasi Partai Politik dan segera Revisi UU Pemilu.
6. Segera sahkan RUU Masyarakat adat, perampasan aset PPRT, dan revisi UU Ketenagakerjaan skema Omnibus Law.
7. Tolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna,
8. Naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5 % sampai 10,5%.
9. Cabut PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
10. Reformasi kebijakan perpajakan.
11. Hentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM.
12. Berikan jaminan kesejahteraan dan jaminan Kesehatan bagi pekerja disektor informal.
13. Hentikan perampasan ruang hidup diwilayah agraria dan kemaritiman (tolak reklamasi pantai Manado Utara dan perampasan lahan pertanian di Desa kalasey II ).
14. Mendesak DPRD Sulut untuk se- segera mungkin mendorong Pemrov Sulut untuk merevisi Ranpergub Disabilitas.
15. DPRD Sulut wajib mendesak Polda Sulut untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan.
16. Polda Sulut harus segera menghentikan dan usut representasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap masa aksi.
17. Segera hentikan pelibatan ormas dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat. Tindak tegas oknum oknum ormas yang melakukan intimidasi terhadap massa aksi.
Aksi damai berakhir sekitar pukul 18:00 dan massa langsung membubarkan diri.
She