TNews, SULUT – Perkara PHPU yang saat ini sementara berproses menjadikan 4 Daerah di Sulawesi Utara terancam tak bisa melantik anggota DPRD sesuai tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dijelaskan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon terdapat 8 perkara PHPU yang telah diregistrasi MK, terdiri dari 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.
“Karena masih berperkara di MK maka 4 Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Berbeda dengan 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024,” jelas Tinangon
Sebagaimana agenda sidang terkait perkara PHPUU mulai disidangkan 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait,” jelas Tinangon.”Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan. Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu),” kata Tinangon.
6 Perkara PHPU DPRD tersebar di 4 daerah yairu: Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).
Sheraa Umboh