TNews, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Pimpinan DPRD Terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut Tentang Tata Tertib DPRD, Senin (2/3) siang bertempat di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen, didampingi Wakil Ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Turut hadir, Anggota DPRD Sulut, Staf Ahli Fraksi DPRD Sulut, dan Insan Pers.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen mengatakan bahwa peraturan DPRD tentang Tata Tertib merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Tata Tertib DPRD juga menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Provinsi Sulut. Lebih dari itu, Tatib DPRD menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel,” ujar Ketua
Ditambahkannya, tiap tahapan pembahasan mulai dari perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan Rapat-rapat Alat Kelengkapan DPRD (AKD), hingga penetapan keputusan dalam Rapat-rapat Paripurna harus berpedoman pada ketentuan yang telah di atur dalam Tata Tertib.
Dengan adanya Tata Tertib yang jelas dan komperhensif diharapkan tercipta kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan,” pungkasnya
Lebih lanjut Silangen mengatakan bahwa hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Sulut dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
“Seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang terus berkembang, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta peningkatan kinerja dan akuntabiltas lembaga legislatif maka Tata Tertib yang saat ini berlaku perlu di kaji kembali secara komperhensif. Pekerjaan ini penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan di dalam tetap relefan, adaptif, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.” tutupnya
Adapun Tata Tertib DPRD Sulut No.1 Tahun 2021 memiliki 137 pasal dan 16 Bab. Setelah di revisi memiliki 168 pasal dan 19 Bab.
Tahapan selanjutnya, untuk pembahasan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD adalah pembahasan tingkat satu dan berdasarkan rapat Banmus DPRD, pembahasan Ranperda ini bahas oleh panitia khusus DPRD.
Keanggotaan Pansus diusulkan oleh masing-masing fraksi sebagaimana rekomendasi rapat Banmus DPRD Sulut.*
Peliput: Sheera







