TNews, SULUT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemoerda) DPRD Sulawesi Utara Careiq Naicel Runtu (CNR) mengatakan Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano telah masuk pada pembahasan tahap awal dengan melibatkan Dinas Sumber Daya Air dimana dari hasil konsultasi ada beberapa catatan perubahan termasuk Permen nomor 28 tahun 2015 tentang pelestarian Danau Tondano.
“Perubahan Permendagri 28 tahun 2015 wajib dimasukan dalam Perda, dengan melibatkan Pemerintah Pemprov dalam pembahasan Ranperda yang adalah inisiatif DPRD,” kata CNR keapda Wartawan Senin (1/67/2024)
Perda yang ditargetkan selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 berakhir. CNR yang juga sebagai Ketua Pansus menjelaskan tugas untuk melestarikan dan melindungi Danau Tondao adalah kewajiaban DPRD Bersama Pemerintah Prpvinsi.”Kita wajib melestarikan dan melindungi danau tondano, agar keberlangsungan Sumber daya alam yang dimiliki agar berdampak positif bagi seluruh masyaraka.,” kata CNR.
Dalam rapat pembahasan awal yang juga dihadiri Sekertaris Pansus Vonny Paat dan Anggota Ayub Ali Albugis, Berty Kapojos,Tanao Jangkobus dan Arthur Kotambunan turut diundang pihak-pihak terkait baik dari Kementerian PUPR dalam hal ini Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Biro Hukum Pemprov Sulut, Dinas Pariwisata, Pemkab Minahasa dan jajaran hingga camat yang wilayah pemerintahan masuk DAS Danau Tondano.
Sheraa U