TNews, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda tersebut serta Tanggapan/Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Senin (24/11) siang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengatakan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rekonstrusi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah.
“Karena itu, melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal, memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang Undang, dan pada akhirnya mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Gubernur
Gubernur juga berharap bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditanggapi oleh segenap Anggota Dewan yang terhormat, dapat kita bahas bersama, guna membuat setiap muatannya komprehensif,
“Hingga pada waktunya nanti, Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan kita, dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan membuat masyarakat Sulawesi Utara Sejahtera secara Keseluruhan.” ujar Gubernur
She







