Masuk Masa Sidang Kedua Bapemperda, DPRD Hanya Mampu Lakukan Rapat Internal dan Menggelar Perjalanan Dinas

TNews, SULUT – Meski telah melewati Tri Wulan Kedua atau masa sidang kedua namun kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut yang dipimpin Vionita Kuera belum menghasilkan Peraturan Daerah (PERDA) apapun, padahal sebagaimana ketentuan tujuan dibentuknya Bapemperda adalah bagaimana mengoptimalkan kinerja DPRD dalam menghasilkan Perda yang menjadi ukuran keberhasilan kinerja lembaga DPRD.

“Hingga bulan April 2025, Bapemperda hanya menggelar rapat internal dan Kunjungan Kerja dalam daerah dan diluar daerah,” ungkap Vionita saat membacakan laporan kinerja Bapemperda DPRD pada Paripurna Rabu (30/4/2025)

Juga disampaikan dalam laporan kinerja, Bapemperda DPRD telah mengagendakan perampungan sejumlah Ranperda diantaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2025-2044, Ranperda tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 dan Ranperda tentang Kepemudaan namun belum dibahas.”Kami masih menunggu laporan terkait draf Ranperda,” juga kata Vionita saat membacakan laporan kinerja Bapemperda.

Terkait laporan kinerja Bapemperda DPRD Sulut periode 2025 – 2029 yang telah melewati Tri Wulan ke dua dan belum menghasilkan satupun Perda padahal draf Ranperda sudah masuk sejak Januari 2025, Ketua DPRD dr Fransiscus Silangen mengharapkan kinerja Bapemperda semakin dioptimalkan agar kedepan dapat memberi sumbangsih positif bagi masyarakat.” Bapemperda adalah motor keberhasilan dari kerja kerja DPRD dalam menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Silangen.

Dengan kinerja yang lambat Bapemperda di bawah pimpinan Vionita Kuerah perlu segera melakukan perubahan kinerja dengan menggenjot sejumlah Ranperda yang sudah diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda.

 

She

Pos terkait

Tinggalkan Balasan