Mulyadi Paputungan Katakan Pemerintah Perlu Kaji Ulang Pengurangan Kuota Program PTSL di Sulut

TNews, SULUT – Kebijakan pengurangan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementrian ATR/BPN untuk Wilayah Sulawesi Utara dengan alasan efisiensi, menurut Anggota Komisi I DPRD Sulut bidang Hukum dan Pemerintahan Mulyadi Paputungan perlu dikaji kembali. Ini penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat Sulut terhadap bantuan pemerintah khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum hak atas tanah gratis masih sangat tinggi.

“Kebijakan pengurangan jatah program PTSL tidak hanya menjadikan masyarakat kehilangan hak mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara gratis, tetapi juga menyebabkan masyarakat miskin tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bisa memiliki sertifikat,” ungkap Mulyadi kepada wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Kanwil ATR/BPN Sulut Selasa (20)5/2025)

Keuletan Ketua Gerakan Pemuda Anshor Sulut ini dalam memperjuangkan penambahan kuota program PTSL mengingat masih terdapat banyak masyarakat miskin yang berharap dapat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya lewat kepemilikan sertifikat.” Pengurangan kuota program PTSL dari 19 ribu hektar menjadi 5 ribu hektar akan terus diperjuangkan, sehingga kebutuhan masyarakat Sulut dapat terkaver,” ungkap Mulyadi.

Kementrian ATR/BPN melalui Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara telah mengeluarkan program PTSL dimana masyarakat dapat mendaftarkan tanah secara serentak dan sistematis di seluruh wilayah Desa dan Kelurahan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah sengketa tanah

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum Program ini dilakukan secara serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.

She

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan