TNews, SULUT – Para penambang emas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini terhimpit situasi sulit. Pasalnya, emas hasil jerih payah mereka di lokasi pertambangan mendadak sulit untuk diperjualbelikan.
Kondisi ini dipicu oleh perubahan drastis di pusat-pusat transaksi emas. Sejumlah toko emas di wilayah Sulawesi Utara yang biasanya ramai melayani pembelian dari penambang maupun perantara, kini memilih untuk tutup atau menghentikan aktivitas pembelian mereka untuk sementara waktu.
Menyikapi itu, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Pierre Makisanti, angkat bicara. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pemerintah harus secepatnya mencari solusi agar masyarakat penambang bisa segera menjual hasil emas mereka.
“Kasihan mereka para penambang rakyat
yang sudah bekerja sekuat tenaga tetapi tidak bisa menjual hasil kerja mereka untuk membiayai keperluan pokok
keluarga di rumah. Mereka butuh menjual emas itu secepatnya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” tegas Pierre, Senin
(2/3).
Terkait adanya sejumlah operasi pasar
yang digelar Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulut terkait emas dari penambangan, politisi PDIP ini meminta kepastian hukum yang jelas.
“Apalagi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur itu. Pemerintah dan Forkopimda harus secepatnya duduk bersama, kalau perlu malam ini segera membahas ini dan besok sudah ada kepastian,” tutupnya.*
Peliput: Sheera







