Permasalahan Tanah di Ruas Jalan Interchange Manado – Bitung Masih dalam Penyelesaian

Gambar: Permasalahan tanah di ruas Jalan Interchange Manado – Bitung masih dalam penyelesaian, (2/6/2025).

TNews, SULUT – Komisi III DPRD Sulut mengundang BPJN, BPN, Dinas PUPR , Camat Mapanget dan Lurah Kairagi untuk mendengarkan penjelasan mereka tentang permasalahan tanah tersebut dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/6).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos yang juga didampingi Anggota, Amir Liputo, Roy Roring dan Haslinda Rotinsulu dan Remly Kandoli, dengan mengundang mitra kerja komisi III yaitu BPJN, BPN dan PUPR serta Camat Mapanget dan Lurah Kairagi 1. Namun sangat disayangkan BPN dan PUPR tidak turut hadir sehingga RDP tersebut berakhir.

Anggota Personil Komisi III Amir Liputo menyampaikan Martinus salah satu PPK waktu pembangunan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) masuk dan menempati tanah yang jadi persoalan pembangunan Jalan Intechange Manado-Bitung, mengetahui tanah ini selesai di bebaskan.

Sementara itu penuturan dari keluarga Nining Rauf luas tanah 400 meter persegi dan yang di bebaskan waktu itu 200 meter persegi yang sudah di bayarkan oleh PUPR Provinsi Sulut.

“Hari ini kita melaksanakan RDP sampai pagi pun, kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir maka semua pihak tidak akan bertemu. Bapak Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut karena dari Pemerintah Provinsi (pemprov) nyatakan sudah clear,” ungkapnya.

“Sementara pihak keluarga masih memiliki sisa tanah,” sambungnya.

Liputo mengatakan, DPRD tugasnya mengambil jalan tengah, tidak bisa mengambil keputusan yang pihak ini benar dan pihak yang satunya salah. Sebab DPR tidak bisa memihak siapapun, dan DPR harus berpihak kepada kebenaran.

“Pihak keluarga merasa di rugikan dalam persoalan ini, karena mereka tidak menerima bukti rincian saat pembebasan tanah. Untuk itu kami komisi III DPRD Sulut akan menghadirkan panitia pembebasan lahan dan PUPR, karena negara harus hadir dalam persoalan ini,” tegasnya

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Nining Rauf berharap agenda Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPRD SULUT siang tadi dihadiri oleh pihak yang berkompeten untuk menjawab atau memberikan keterangan terkait Kepemilikan Tanah yg menjadi pokok pembahasan yaitu pihak BPN Kota Manado.

Adapun dijelaskan, yang bersangkutan memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado (BPN), tentunya sertifikat tersebut secara hukum merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN (beschikking) yg dianggap sah dan benar serta dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Prinsip ini dalam hukum administrasi negara dikenal dengan sebutan presumptio iustae causa,” ujar Astron Tania, SH.

“Sekarang kami pertanyakan mana sertifikatnya. Karena dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum BPN tidak mungkin akan mencabut status hak milik seseorang (sertifikatnya) jika tanahnya tidak dibebaskan seluruhnya dari luas tanah yang tercantum di dalam sertifikat,” tanya Astron Tania.

Menurutnya, yang berkompeten untuk menjawab itu adalah BPN, karena BPN berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah” dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara” bersama dengan pihak Dirjen Kekayaan Negara (Kemenkeu) Wajib menginventaris dan mensertifikatkan tanah milik negara atau Barang milik negara (BMN).

“Tapi nyatanya sisa tanah tersebut bukanlah milik negara/pemerintah sebab setelah dilakukan pengecekan pihak BPN Kota Manado masih menyatakan itu milik klien”

Ia juga menambahkan, apa yang terjadi dalam RDP belum maksimal dan tepat sasaran, sebab terlalu banyak berandai-andai. Seperti “mungkin sto so bayar semua”, “mungkin sto so dibebaskan seluruhnya”, dan masih banyak “mungkin-mungkinnya”.

“Bagi kami hal tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar sebab kalau hanya berandai-andai semua pihak bisa saja begitu,” tegasnya.

Adapun Astron mengatakan, barang siapa mendalilkan maka ia wajib membuktikan, “kami sudah membawa bukti kepemilikan agar berimbang kami minta PUPR Provinsi Sulawesi Utara dan BPJN juga melakukan hal yang sama guna menegaskan pernyataan mereka bahwa tanah tersebut telah dibebaskan seluruhnya.”

“Intinya kami punya bukti autentik dan kami minta pihak BPN Manado dan PUPR Provinsi Sulawesi Utara dihadirkan dalam agenda berikut,” ujarnya sekali lagi.*

Peliput: Sheera

Pos terkait

Tinggalkan Balasan