Proyek Normalisasi Sungai DAS Danau Tondano Akan Lakukan Pembayaran Ganti Rugi Lahan.

TNews, SULUT – Komisi III DPRD Sulut manggil hearing Balai Sungai Sulawesi Utara Satu dengan Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara terkait persoalan ganti rugi tanah di DAS Tondano dan sudah bertahun tahun sertifikat mereka tertahan di Balai Sungai dan Petanahan. Dan hasilnya Apresel sudah melakukan penilaian dan semua bidang tanah milik masyarakat akan mendapatkan ganti rugi.

“Dari Pertanahan telah menyatakan bahwa sudah ada empat Kelurahan yang siap dibayar yaitu Istiqlal, Singkil Satu, Pinaesaan dan Komo Luar, dimana untuk pembayaran akan langsung di rekening masing masing pemilik tanah” ungkap sekertaris Komisi III Amir Lipoto.

Juga dikatakan legislator Dapil Kota Manado ini, dari bidang tanah yang sudah siap dibayar, ada juga yang siap ditempel untuk mendapatkan penilaian dari Apresel kemudian mendapatkan sanggahan yaitu bidang tanah yang ada di Ternate Baru dan Kairagi Satu.”Berharap masyarakat tetap waspada dan berada dirumah masing masing pada saat Apresel melakukan penilaian,” kata Amir Liputo.

Untuk pembayaran bidang tanah warga yang terkena proyek normalisasi sungai sudah akan direalisasikan pembayarannya paling lambat Minggu depan.

 

She

Pos terkait

Tinggalkan Balasan