Ranperda RTRW Tuntaskan 133 Pasal, Hendry Walukouw, Ada 141 Blok Untuk Tambang Rakyat

TNEWS.SULUT – Ketua Panitia Khusus Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulut Henry Walukow mengatakan Pansus RTRW telah menyelesaikan pembahasan 133 pasal dan tinggal satu pasal lagi masuk dalam penutup, namun untuk membahas pasal terakhir menurut politisi Partai Demokrat Sulut ini, Pansus masih menunggu jadwal lintas sektor, untuk selanjutnya ada persetujuan substansi yang kemudian akan dilaksanakan paripurna tahap dua atau penetapan Ranperda.

” Setelah lintas sektor, akan diisi dengan pendalaman-pendalaman menyangkut Wilayah Pertambangan, Wilayah Reklamasi termasuk batas batas wilayah yang belum tuntas yang sempat diaspirasikan masyarakat,” ungkap legislator Dapil Minut – Bitung ini kepada Wartawan Senin (8/9/2025 ).

Juga Hendry mengatakan, setelah Perda ini diketuk persoalan-persoalan yang terjadi di dalam tata ruang Provinsi Sulawesi Utara semuanya sudah selesai.” Kabar baik yang luar biasa, dimana kementrian sudah memasukan kajian 141 blok dalam pendalaman Pemerintah Pusat untuk dikelolah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat” kata Hendry sambil memberi apresiasi yang luar biasa perjuangan Pemerintah Sulut dalam hal ini Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.SE untuk masyarakat Sulut.

She

Pos terkait

Tinggalkan Balasan