TNews, SULUT – Sekertaris komisi II DPRD Sulut Ingrid JNN Sondakh,SE MM mengatakan ketidak patuhan pihak Management Alfamart dan Indomart terhadap ketentuan, merugikan masyarakat Sulawesi Utara, pasalnya kedua toko ritel moderen ini diduga telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaporkan ratusan gerai yang dimiliki. Menurutnya sesuai ketentuan lewat Peraturan Mantri Pengusaha wajib melaporkan kegiatan usahanya lewat sistim OSS dimana usaha tersebut dijalankan.
“Terkait laporan jumlah Indomart dan Alfamart yang beroprasi yang tidak sesuai, ini menunjukan itikat yang patut dipertanyakan atau kuat dugaan sengaja menghindari penyimpangan pajak dan APBD,” kata Sondakh.
Selain laporan data jumlah gerai yang tidak sesuai juga pihak managemen tidak taat terhadap ketentuan wajib engakomodir 30 persen usaha UMKM Lokal.” Management Alfamart dan indomart wajib memenuhi 30 persen sesuai ketentuan bukan membiarkan atau sengaja tidak memperhatikan keberadaan space produk UMKM yang wajib dilakukan,” ungkap Sondakh.
Dengan fakta tersebut, harusnya pemerintah lewat Dinas Perdagangan harusnya telah memberikan punishment atas pelanggaran yang dilakukan.
Sheraa U