6 Poin Pernyataan Sikap Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara untuk Transparansi dan Keadilan

“Tolak Intervensi & Suap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM”

Manado, Jumat 29 Agustus 2025
Kami, Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara untuk Transparansi dan Keadilan, menyatakan keprihatinan dan kekhawatiran mendalam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang saat ini tengah bergulir di ranah hukum.
Sebagai pegiat antikorupsi, kami menilai bahwa perkara ini tidak semata soal penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menyangkut persoalan etika, integritas lembaga keagamaan, dan potensi intervensi terhadap proses hukum. Keterlibatan aktor-aktor strategis — dari pejabat publik hingga pemimpin rohani — menempatkan kasus ini dalam posisi yang sangat rentan terhadap praktik suap dan tekanan terhadap aparat peradilan, khususnya hakim.

Kami menegaskan:
1. Pengadilan tidak boleh menjadi panggung dagang perkara.
Kami menolak segala bentuk intervensi, lobi politik, atau suap kepada majelis hakim dalam kasus GMIM maupun perkara korupsi lainnya. Independensi hakim adalah pilar keadilan yang tidak boleh diperjualbelikan.

2. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus mengawasi proses persidangan secara ketat.
Tidak cukup hanya menyerahkan proses ini kepada jalur teknis, melainkan harus ada pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran etik dan konflik kepentingan.

3. KPK perlu turut mengawasi dan membuka kemungkinan supervisi.
Mengingat tingginya nilai kerugian negara (Rp 8,9 miliar) dan besarnya kepentingan publik dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menyatakan sikap dan, bila perlu, mengambil alih penyidikan lebih lanjut bila ditemukan indikasi obstruksi keadilan.

4. Transparansi sidang adalah harga mati.
Kami mendesak agar seluruh tahapan persidangan dilakukan secara terbuka, termasuk akses dokumen perkara, daftar saksi, dan proses pembuktian. Persidangan tertutup hanya akan memperkuat kecurigaan publik.

5. Tokoh agama harus turut bertanggung jawab secara moral.
Lembaga keagamaan bukan tempat berlindung dari hukum. Para pemimpin rohani yang diduga terlibat harus memberi contoh dengan tunduk pada proses hukum dan tidak menciptakan narasi pembelaan berbasis simbolik agama

6. LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) akan mengambil langkah signifikan dalam kasus dana hibah GMIM di Sulawesi Utara dengan mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae). Tindakan ini didasari oleh kekhawatiran serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, suap, dan intervensi yang dikhawatirkan dapat mengganggu integritas proses hukum. Mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu polarisasi masyarakat, INAKOR mendesak para hakim untuk bersikap tegas dan lurus dalam menangani kasus ini.

Sebagai bagian dari langkah strategisnya, INAKOR akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan tiga lembaga negara: Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung. Surat ini bertujuan untuk meminta atensi dan pengawasan penuh terhadap kasus ini guna mencegah potensi “permainan” di balik layar yang dapat merusak keadilan. Selain itu, INAKOR juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini, sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Supervisi ini diharapkan dapat menjadi tameng terhadap permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, dan praktik suap.

Kekhawatiran INAKOR memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Potensi suap dan penyalahgunaan wewenang sejalan dengan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor, sementara dugaan persekongkolan untuk memengaruhi putusan dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat sesuai Pasal 15 UU Tipikor. Lebih lanjut, setiap upaya yang memengaruhi putusan merupakan bentuk perintangan proses peradilan (obstruction of justice) yang dilarang oleh Pasal 21 UU Tipikor.

Pengajuan diri sebagai amicus curiae merupakan perwujudan komitmen nyata INAKOR untuk mengawal kasus ini. Meskipun tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara, INAKOR akan memberikan pandangan yang independen dan berbasis data kepada pengadilan, sebuah peran yang telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Tujuan utama INAKOR adalah untuk memberikan pandangan independen, mendorong transparansi, dan mencegah pelanggaran hukum, memastikan bahwa kasus dana hibah GMIM menjadi contoh penegakan hukum yang tegak lurus, bebas dari intervensi, dan berpihak pada kebenaran.

Seruan Kami:
Kami menyerukan kepada masyarakat Sulawesi Utara untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum kasus GMIM secara kritis dan damai. Suara publik adalah benteng terakhir untuk memastikan keadilan tidak dikalahkan oleh uang, jabatan, atau simbol.
Kita tidak boleh diam saat hukum dibeli. Kita tidak boleh tunduk ketika moral publik dilecehkan.
#TolakSuapHakim
#PantauKasusGMIM
#KeadilanUntukPublik
#KorupsiMusuhBersama

Koalisi Masyarakat Sipil Sulut untuk Transparansi dan Keadilan
#aktivis antikorupsi #kawankawan mahasiswa #akademisi #jurnalis independent #lembaga advokasi public #komunitas warga peduli anggaran #LSMINAKOR #Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara untuk Transparansi dan Keadilan.

(Sumber Release Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan