‎Dukung Penuh Surat Edaran Gubernur Sulut: INAKOR Siap Kawal Gerakan Anti Korupsi dan Gratifikasi

TNews, Manado Sulawesi Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Sulawesi Utara memberikan dukungan penuh atas kebijakan terbaru Gubernur Yulius Selvanus berupa surat edaran yang secara tegas memerangi praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Pada rilis pada TNews, ‎INAKOR menilai, surat edaran gubernur ini merupakan langkah krusial dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan efektif. Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh jajaran birokrasi, perangkat daerah, dan mitra kerja pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan, menghentikan segala bentuk gratifikasi, dan memperkuat mekanisme pengawasan internal.

‎Ketua INAKOR Sulawesi Utara Rolly, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif pemimpin daerah. Menurutnya, kebijakan ini adalah penegasan bahwa upaya pencegahan korupsi bukan sekadar wacana, melainkan sebuah gerakan nyata yang harus didukung seluruh elemen.

‎Berikut pernyataan Ketua INAKOR Sulawesi Utara:

‎“Kami menyambut dengan penuh apresiasi inisiatif Gubernur Yulius Selvanus. Beliau menegaskan bahwa pencegahan korupsi dan gratifikasi bukan hanya retorika, melainkan sebuah gerakan nyata. INAKOR siap mendukung semua langkah yang memperkuat integritas pemerintahan, mengawal agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, dan memastikan praktik-praktik yang merugikan rakyat tidak dapat dipaksakan lagi.”

‎INAKOR meyakini bahwa pemberantasan korupsi dan gratifikasi wajib menjadi budaya kerja yang melekat dari tingkat pimpinan hingga staf pelaksana. Dengan adanya surat edaran ini, Pemprov Sulut memberikan sinyal jelas kepada publik: “Korupsi dan gratifikasi tidak akan ditolerir.”

‎Sebagai bentuk komitmen mengawal kebijakan ini, INAKOR mengajak seluruh pihak—birokrasi, media, dan masyarakat sipil—untuk mengambil langkah nyata dalam mengimplementasikan surat edaran Gubernur. LSM tersebut merumuskan enam harapan konkret ke depan:

‎Memperkuat saluran pengaduan terhadap indikasi korupsi dan gratifikasi.

‎Menerapkan keterbukaan penuh dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang & jasa, dan kerja sama mitra.

Meningkatkan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, termasuk peran lembaga pengawasan masyarakat.

‎Melaksanakan kampanye dan edukasi anti-korupsi secara berkala kepada aparat dan publik.

‎Melakukan monitoring implementasi kebijakan secara rutin untuk menjamin efek nyata bagi masyarakat.

‎Memastikan surat edaran ini menjadi katalisator bagi perubahan sistemik pada tata kelola pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.

‎INAKOR menyatakan kesiapan untuk mengambil posisi sebagai pengawal independen dan konstruktif demi memastikan langkah penegakan integritas ini terus berlanjut dan bersifat berkelanjutan. (***/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan