Gubernur Sulut Bersuara, Perjuangkan Legalisasi Tambang Rakyat di DPR RI

TNews, Jakarta – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, melakukan langkah konkret untuk melindungi nasib ribuan penambang lokal. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026), Yulius mendesak pemerintah pusat segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi hukum permanen.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa status “ilegal” yang selama ini melekat pada penambang rakyat harus segera diakhiri melalui regulasi yang berpihak pada masyarakat.

“Komitmen saya jelas, penambang di Sulut tidak boleh lagi dihantui ketidakpastian. Mereka harus bekerja secara sah, aman, tenang, dan bermartabat,” ujar Yulius di hadapan Komisi XII dan jajaran Kementerian ESDM.

Dalam paparannya, Gubernur merinci tujuh usulan krusial untuk membenahi sektor pertambangan di Sulawesi Utara:

1. Legalitas Subjek yakni Kejelasan status KTP penambang sesuai perundang-undangan.

2. Energi yakni Penambahan kuota BBM bersubsidi khusus untuk operasional tambang rakyat.

3. Regulasi Fiskal terkait Pengaturan pajak alat berat agar berkontribusi pada daerah.

4. Keamanan Lingkungan dengan cara Pengawasan ketat penggunaan bahan kimia (sianida).

5. Tata Niaga dengan cara perbaikan alur distribusi dan penjualan hasil tambang.

6. Sinergi Akademis yakni dengan keterlibatan perguruan tinggi dan BUMD untuk riset serta pendampingan teknis.

7. Akselerasi Lahan dilaksanakan dengan cara percepatan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan.

Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, Yulius optimistis bahwa legalisasi ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Dirjen Minerba Tri Winarno.

Masukan dari Gubernur Sulut tersebut dinilai menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi pertambangan nasional ke depan.(mt/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan