‎Kominfo Sulut Pasang Badan!  Bantah Keras Isu Miring Minta Uang ke Media

TNews, Manado Sulawesi Utara – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat menanggapi isu tak sedap yang beredar. Isu tersebut menyebut ada pejabat di dinas yang ‘nakal’ meminta uang atau barang kepada rekan-rekan media yang saat ini sedang bermitra.

‎Dengan lugas, Dinas Kominfo menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar, bahkan dianggap sebagai fitnah.

‎Kepala Dinas Kominfo Denny Mangala didampingi Kabid Infokom Hendra Tambayong, menegaskan komitmen untuk menjaga integritas di lingkungan kerja sama media, sejalan dengan visi Gubernur YSK.

‎Denny membeberkan beberapa fakta yang menjadi komitmen pertahanan Kominfo dari praktik curang yakni :

‎1. Secara prosedur, anggaran kerja sama media hingga kini belum dicairkan. Karena itu, anggapan adanya permintaan uang terkait proses ini dinilai tidak masuk akal.

‎2. Semua media telah mendapat instruksi tegas: dilarang keras memberikan uang atau barang apa pun kepada Kepala Dinas maupun seluruh staf Kominfo.

‎3. Setiap media yang bermitra telah menandatangani surat pernyataan resmi. Isinya adalah komitmen untuk TIDAK memberi imbalan dalam bentuk apa pun. Jika ada yang melanggar, sanksi hukum menanti.

‎Kemudian, sebagai langkah pencegahan, Dinas Kominfo juga meminta seluruh mitra media untuk tidak takut melaporkan jika ada perbuatan oknum di Dinas Kominfo yang melaksanakan sesuai dengan isue tersebut.

‎”Kami minta rekan-rekan media untuk langsung melapor kepada kami apabila ada pihak, baik dari internal Kominfo maupun dari luar, yang berani-beraninya meminta uang atau barang,” ujarnya.

‎Hingga saat ini, pihak dinas memastikan tidak ada satu pun laporan yang masuk dari media terkait praktik permintaan uang atau barang tersebut.

‎Menutup klarifikasinya, Kadis Kominfo yang juga Asisten 1 Setdaprov Sulut, mengajak semua pihak untuk bekerja dalam suasana transparan dan profesional, serta siap menempuh jalur hukum jika fitnah ini terus bergulir tanpa bukti. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan