Oknum Ketua Sinode dan Oknum Sekda Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Kapolda Sulut Gelar Press Conference Penetapan Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM

TNews, Manado Sulawesi Utara – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Badan Pekerja Sinode (BPMS) GMIM.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam konferensi pers di Ruang Tribrata, Senin, (07/04/2025) malam, menyebutkan pihaknya telah menetapkan lima nama tersangka.
“Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing pertama AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022. Kedua saudara JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, ketiga saudara FK kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, keempat saudara SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, sekarang dan kelima adalah saudara HA selaku Ketua BPMS sejak tahun 2020 sampai sekarang,” kata Kapolda Sulut.
Kapolda Langie menyampaikan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, dan berlangsung di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado, Kota Tomohon, serta lokasi terkait lainnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8.967.684.405,98,” ujar Langie dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, dan Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan.
Sementara modus yang digunakan adalah penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah secara tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukan
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, pihak lain, maupun korporasi.

Identitas para tersangka :
1. AGK alias Asiano – Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021 / Pj Sekda Sulut tahun 2022
2. JK alias Jeffry – Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
3. HA alias Hein – Ketua BPMS GMIM sejak 2018 hingga saat ini
4. SK alias Steve – Sekretaris Provinsi Sulut periode Desember 2022–sekarang
5. FK alias Ferdy- Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulut sejak 2021 hingga sekarang

Penanganan kasus ini berdasarkan:
Laporan Polisi Nomor: LPIN19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS POLDA SULUT tanggal 12 November 2024
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XI/RES.3.3/2024 Dit Reskrimsus tanggal 13 November 2024
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/1A/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan