Panwacam Pall 2 Mulai Rekrut Pengawas di 66 TPS

TNews, Manado Sulawesi Utara – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pall2 kota Manado, sejak Kamis (12/09/2024) hari ini, mulai membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengisi 66 TPS yang ada di 7 Kelurahan se-kecamatan Pall2.

Alfa Mawitjere ketua Panwascam Pall2, mengatakan seluruh proses pendaftaran PTPS, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil, Gubernur Sulut serta Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024, disesuaikan dengan jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu Kota Manado.

Proses Penerimaan Berkas di Sekretariat Panwascam Pall2 oleh Panitia Pendaftaran Calon PTPS. Terlihat dalam gambar Ketua Panwascam Alfa dan Koodinator Sekretariat Jacline Malonda sedang melayani pendaftar Calon PTPS (Foto : Dok)

Sementara tahap awal sudah dimulai kata Alva, yakni pendaftaran dan pemasukan serta penelitian kelengkapan berkas calon PTPS, yang dimulai pada 12 September hingga 28 September 2024.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan dan sudah diumumkan lewat pengumuman di setiap kantor kelurahan,  atau juga di media sosial Panwascam Pall2.

“Jika ingin mendapatkan informasi lebih jelas, bisa langsung menghubungi paniotia atau ke sekretariat Panwascam Pall2. Ayo bergegas sebelum ditutp pendaftarab pada 28 September 2024 mendatang,” kata Alfa. (Red/TM).

Syarat dan Ketentuan Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walilkota Manado tahun 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu

Kelengkapan Berkas Pendaftaran:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
  6. Meterai 10.000
  7. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
  8. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *