Tambang Rakyat di Sulut Berbasis Koperasi

Gambar: Tambang Rakyat di Sulut Berbasis Koperasi.

 TNews, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay terus memperkuat komitmen menata aktivitas pertambangan rakyat dengan pendekatan berbasis koperasi.

Langkah strategis ini mewajibkan para penambang rakyat membentuk koperasi berbadan hukum sebagai syarat legalitas usaha. Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, menyebutkan koperasi menjadi solusi ideal agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan.

“Regulasi memungkinkan koperasi memiliki kawasan tambang hingga 10 hektare. Ini akan memudahkan pengawasan dan mencegah praktik ilegal,” ujarnya.

Koperasi juga diwajibkan tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat dan wajib mengantongi kajian lingkungan sebagai syarat operasional. Sementara itu, Gubernur Yulius tengah menyiapkan dasar hukum untuk mendukung legalisasi tambang rakyat secara berkelanjutan.

Pemprov juga berencana mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan yang tidak aktif atau menyalahgunakan izin. Wilayah tambang tersebut akan dialihkan untuk dikelola masyarakat melalui koperasi.

“Lebih dari 20 IUP tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ini menghambat masyarakat dalam mengakses sumber daya,” kata Steven.

Dalam tiga bulan ke depan, pemerintah akan memberikan pendampingan bagi warga untuk membentuk koperasi tambang yang sah. Langkah ini diharapkan dapat menekan penambangan ilegal serta mendorong pertambangan rakyat yang legal, ramah lingkungan, dan menyejahterakan.*

Peliput: Meiyer Tanod

Pos terkait

Tinggalkan Balasan