TNews, Minahasa Sulawesi Utara – Terduga pelaku tindak pidana pembunuhan, seorang supir taksi asal Gorontalo-Manado, SM alias Boti (21) warga Tondano, oleh penyidik Polres Minahasa , diancam pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Peristiwa yang cukup menghebohkan ini, terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 silam, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, dimana supir taksi angkutan antar provinsi bernama Asriel Warius (24) warga Gorontalo, harus meregang nyawa setelah ditikam oleh lelaki SM alias Boti (21) warga Tondano yang ternyata sebelumnya adalah penumpang korban.
Walaupun korban sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong akibat korban rupanya telah meninggal di tempat kejadian perkara.
Penegasan penyidikan kasus dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup ini si katakan Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto melalui Kanit 1, AIPTU Endro Purnomo, pada wartawan, Selasa (25/2/2014).
“Pelaku dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” Endro Purnomo usai rekonstruksi dengan 52 adegan ini.
Selanjutnya disebutkan Endro, rekonstruksi telah dilaksanakan di Mapolres dan di TKP, terdapat 52 adegan yang diperagakan, dan korban meninggal di adegan ke 50. “Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena diduga masalah uang sewa. Dan pelaku juga tidak terima karena merasa dipermainkan korban. Rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Terpantau rekonstruksi walaupun sempat diguyur hujan ini, ternyata menarik perhatian warga sehingga aparat Polres Minahasa harus melakukan pengawalan ekstra ketat. Polres sendiri berjanji akan melaksanakan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan dalam memberikan rasa keadilan untuk korban dan keluarganya. (Red)