Waspadai, Banyak Toko Retail di Sulut Disinyalir Kerap Jual Produk Makanan dan Minuman Expired

TNews, Minsel-Beberapa toko retail ternama di Sulawesi Utara (Sulut) disinyalir masih kerap menjual produk atau barang kadaluarsa (expired).

Tidak hanya produk pemakaian luar saja namun disinyalir juga terdapat produk makanan dan minuman yang ditemukan kadaluarsa.

Diduga, selain faktor kelalaian petugas toko namun ditengarai terdapat faktor kesengajaan atau indikasi sindikat penjual barang expired. Mengapa dikatakan demikian? Sebab sudah kerap kali bahkan ada banyak temuan yang didapati oleh masyarakat terkait barang tidak layak jual di toko-toko retail.

Bukan hanya kadaluarsa setahun saja, bahkan ada barang makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa selama bertahun-tahun.

Sebut saja toko retail yang berada di Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa. Warga konsumen mengeluhkan barang makanan yang dibeli di toko retail ternama tersebut sudah lewat tanggal penjualannya.

Konsumen yang merupakan warga asli Kawangkoan kemudian melaporkan indikasi tersebut kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati hak-hak konsumen.

“Saya keberatan karena makanan yang saya beli di toko tersebut ternyata sudah expired, dan yang membuat saya khawatir karena bukan hanya saya dan istri yang telah terlanjur mengkonsumsi makanan tersebut tapi anak kami yang masih balita juga sudah terlanjur mengkonsumsi,” ungkap Valen, warga konsumen yang keberatan, pada beberapa waktu lalu.

Valen kemudian menghubungi Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara untuk membantunya mendampingi dirinya untuk mengklarifikasi kan kepada pihak toko retail tersebut.

Untuk diketahui, LI-TIPIKOR dan Hukum adalah organisasi independen (Non Government Organization) berbentuk perkumpulan berbadan hukum dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan di bidang pengawasan, pemantauan, penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dan pencegahannya, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia, pemantau Kinerja Aparatur Negara, sosial kemasyarakatan serta pembangunan nasional yang berkesinambungan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta tunduk dan taat kepada Hukum, NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Tim LI-TIPIKOR Sulut yang terdiri dari Ketua Toar Lengkong, Wakil Ketua Riandy Zees, dan Wakil Sekretaris Lady Diana Nancy Sampelan, kemudian mendampingi konsumen menyambangi toko retail yang dimaksud. Dan atas gerak cepat menanggapi aduan masyarakat, tim kemudian dapat memfasilitasi untuk dilakukan upaya mediasi dengan pihak toko dalam hal ini kepala toko.

Dan atas kesepakatan bersama pihak toko dan konsumen maka akhirnya dapat menemukan kesepakatan damai. Dan pihak toko berjanji akan membenahi kelalaian yang pernah terjadi, dan berjanji tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

“Kami diminta khusus oleh bapak konsumen sebagai korban yang telah mengkonsumsi makanan kadaluarsa, dan kami kemudian melakukan pendampingan serta kemudian dapat memediasi kedua pihak hingga akhirnya dapat berdamai,” ungkap Toar Lengkong, Ketua LI-TIPIKOR DPP Sulut, Kamis (03/04/2025).

Namun aktivis yang kerap disapa Toar ini mengatakan, bahwa perlu adanya edukasi bagi pelaku usaha yang melanggar, agar kedepan tidak terjadi lagi hal yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat.

“Kami kemudian meminta agar hal seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari, sebab bila didapati lagi di toko yang sama kami tidak segan-segan untuk memprosesnya di pihak penegak hukum. Kami berharap masyarakat waspada saat hendak membeli makanan dan minuman di toko, periksa terlebih dahulu sebelum membeli, jangan sampai nantinya terkonsumsi,” tandasnya.

Diduga, tidak hanya di satu toko retail tersebut yang ditemukan menjual barang makanan/minuman kadaluarsa, tapi ada beberapa toko-toko retail ternama lainnya di Sulawesi Utara yang terindikasi kerap menjual kosmetika, makanan, dan minuman yang telah kadaluarsa.

Tentu saja hal ini perlu adanya perhatian khusus dari BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, serta pihak penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk dapat menindaklanjuti temuan-temuan masyarakat ini terkait barang makanan dan minuman expired yang sangat meresahkan warga masyarakat pada umumnya.

Perlu adanya sidak atau evaluasi kualitas toko-toko tersebut. Jangan sampai justru nantinya terindikasi adanya sindikat penjualan barang makanan dan minuman kadaluarsa, yang dapat merugikan masyarakat.

Tentunya bila terbukti telah kerap dilakukan, maka perlu adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut. Agar masyarakat benar-benar merasa aman dan nyaman saat berbelanja di toko-toko yang notabene terkenal dan ternama.

Untuk diketahui masyarakat umum, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin keselamatan dan keamanan konsumen, dengan diberlakukannya Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Lewat undang-undang tersebut diatur tentang barang jualan yang dilarang dijual edarkan, terlebih khusus barang atau makanan dan minuman yang telah kadaluarsa (expired). Tidak hanya itu, ada ketentuan hukum yang diberlakukan, yaitu pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,- atau (dua miliar rupiah), bagi pelaku usaha yang melanggar.

Selain ketentuan pidana diatas, ada ketentuan lainnya yang diberlakukan, yaitu dapat dikenai sanksi perampasan barang tertentu, pembayaran ganti rugi, sampai pencabutan izin usaha bagi yang kedapatan melanggar.

Dalam hal konsumen yang dirugikan, dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha. Tidak hanya itu, konsumen berhak menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan.

Yang perlu diketahui publik, menjual barang kadaluarsa dapat membahayakan kesehatan konsumen. Produk yang sudah kedaluarsa seringkali mengalami penurunan kualitas dan berpotensi mengandung zat berbahaya.

Produsen berkewajiban untuk memberikan produk yang aman dan layak konsumsi kepada pembeli, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan