TNews,Minsel-,Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan peninjauan terhadap sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat tampungan solar ilegal di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (25/03/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari salah satu media yang menyebutkan bahwa di wilayah itu ada praktek penampungan solar,
adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran bahan bakar minyak jenis solar yang tidak sah. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dapat merugikan negara.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengecek langsung tempat yang di duga jadi tempat tampungan penimbunan BBM jenis solar,
“Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan tersebut gudang yang di duga jadi tempat tampungan BBM jenis solar , kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dikabarkan oleh Salah satu media di Minsel ”
Peninjauan lokasi tersebut melibatkan sejumlah personel Tipidter, serta anggota dari Satuan Reskrim Polres Minsel.
Kasat Reskrim Polres Minsel juga mengingatkan bahwa peredaran solar bersubsidi secara ilegal adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Stevens)