Eks Kantor Camat Tumpaan dan Sejumlah Rumah Makan Diminta Dikosongkan

TNews,Minsel-Tanah yang dibangun Puskesmas Tumpaan (2.184 M2) adalah milik Berty Pangkey. Tetapi, setelah diperkarakan di PN Amurang menang, namun ke Manado kalah hingga ke MA dan tanah tersebut jadi milik Pemkab Minahasa Selatan.

Berty Pangkey, mantan Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan angkat suara karena ada yang tidak beres dalam masalah tersebut.

”Kami keluarga sudah tiga kali mendapat surat dari Pemkab Minsel dan minta segera dikosongkan lahan eks kantor camat, rumah makan dan kios pupuk. Katanya, bahwa lahan 7000 M2 tersebut juga menjadi milik Pemkab setelah incrah putusan MA. Namun, Pangkey menyebut surat yang ditandatangani Sekda Minsel salah alamat,” kata Berty Pangkey kepada wartawan Rabu (19/3/2025) di Tumpaan.

Pangkey, surat Pemkab Minsel tersebut salah alamat. Karena lahan yang dibangun Puskesmas Tumpaan telah dimenangkan Pemkab Minsel. Tetapi tidak untuk lahan 7000 M2

Lanjut Pangkey, kalau benar lahan 7000 M2 milik Pemkab Minsel, tunjukkan surat-surat hak milik.

”Lahan tersebut orang tua Ernat Hein Pangkey membeli kepada Janda Maria Dotulong Rumokoy tanggal 19 November 1955. Jadi sekali lagi, bahwa pihaknya memiliki surat resmi dari pemerintah ditahun itu. Dengan demikian, kami tak gentar dengan Pemkab Minsel,” ungkap pria yang memiliki prinsip nyawapun siap diberikan, apalagi dengan nafas untuk mencari kebenaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *