Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Tompaso Baru

TNews,Minsel-Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Ronal Wauran Menggelar Press Release pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lindangan Kecamatan Tompaso Baru. Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Polres Minsel Kamis (19/06/2025).

Pada hari minggu tanggal 15 juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita terjadi kasus pembunuhan atas nama korban RM umur 29 Tahun warga Desa Tompaso Baru Satu Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan oleh tersangka berinisial YK umur 58 Tahun Alamat Desa Lindangan Kecamatan Tompaso Baru Minsel.

Kronologi berawal dari korban RM dan tersangka YK sedang menikmati minuman beralkohol disekitar adanya pesta pernikahan bertempat dipinggiran jalan trans yang ada di Desa Lindangan Kecamatan Tompaso Baru, saat tersangka YK berjalan hendak pergi dari tempat minum bersama, dimana saat itu kaki dari tersangka sempat menendang mengenai sebuah botol minuman yang berisikan alkohol yang diminum bersama-sama itu hingga tertumpah di lantai.

Melihat botol minuman terjatuh akibat kena kaki tersangka, saat itu juga korban RM langsung berdiri dan menegurnya, setelah itu korban mendekati tersangka kemudian langsung mendorong-dorong tersangka tersebut, saat itulah si tersangka langsung sakit hati karena merasa di dorong-dorong oleh korban dan seakan-akan untuk diajak berkelahi, setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju rumahnya kemudian mengambil pisau badik guna untuk membalas apa yang telah dilakukan korban terhadap dirinya.

Kurang lebih sekitar 15 menit kemudian tersangka kembali ke tempat minum tersebut setelah mengambil sebilah pisau badik dari rumahnya yang diselipkan dipinggang dan pada saat tersangka datang, saat itu juga langsung disambut atau dicegat oleh korban RM, kemudian saat itu juga korban langsung mendorong-dorong tersangka, makanya terjadilah puncak emosi dari YK sebagai tersangka, dimana saat itu juga langsung mencabut pisau badik yang diselipkan dipinggang dan langsung melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara menikam sebilah pisau dengan beruntun dan mengenai 4 (empat) tusukan di bagian tubuh korban, setelah tersangka melihat korban sudah posisi terjatuh merasa kesakitan akibat tikaman dilakukannya, tersangka langsung lari meninggalkan tempat tersebut.

Akibat peristiwa tersebut korban lelaki RM dibawa ke rumah sakit CANTIA di Tompaso Baru dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis di rumah sakit tersebut, dimana korban dinyatakan telah meninggal dunia lebih dulu di tempat kejadian.

Dengan adanya peristiwa tersebut Polres Minsel langsung bergerak cepat mencari keberadaan lelaki tersangka YK dan dalam kurun waktu 24 jam tersangka langsung diamankan beserta barang bukti sebuah pisau badik yang dipakai untuk menikam korban RM, kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Minsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Minsel.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subs pasal 338 ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Gede Indra Asti S,tr,K S,IK M,H.(Stevens)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan