Optimalisasi dan Percepatan Proses Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Pemerintah Daerah
Joune Ganda : Kami tentunya akan segera menyesuaikan dengan regulasi yang baru, kita akan minta petunjuk tehnisnya dari kementerian secara detail di setiap tahapannya dan akan kita implementasikan di Minut
TNews, Minut Sulawesi Utara – Menyusul keluarnya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai Langkah cepat optimalisasi dan mempercepat proses persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan instansi daerah bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah, ternyata langsung direspon positif Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda.
Menurut bupati Joune, Sabtu (28/06/2025) hari ini, mengatakan bahwa Pemkab Minut akan segera menyesuaikan dengan regulasi yang baru sesuai dengan surat yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga : https://sulut.totabuan.news/terkini/keluarkan-surat-persetujuan-menpanrb-sederhanakan-proses-evaluasi-jabatan-pemerintah-daerah/
Selanjutnya Joune menyebutkan akan segera menyiapkan langkah untuk melakukan penyesuaian dengan mengupayakan petunjuk tehnis dari kementerian PAN-RB, sehingga dapat mengimplementasikan keputusan itu secara detail dalam setiap tahapannya di seluruh jajaran Pemkab Minut.
“Kami tentunya akan segera menyesuaikan dengan regulasi yang baru, kita akan minta petunjuk tehnisnya dari kementerian secara detail di setiap tahapannya dan akan kita implementasikan di Minut,” tutup Joune.
Sementara itu Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mewakili Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan Surat Keputusan bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah, merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan menyederhanakan proses persetujuan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah. Hal ini dicapai dengan memungkinkan instansi daerah untuk langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ada dalam lampiran surat, selama sesuai ketentuan yang berlaku. (mt/*)