Pemkab Minut Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2 Juta: Hak Terjamin, Disiplin Harga Mati

TNews, Minut Sulawesi Utara – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi menetapkan skema penggajian dan jam kerja bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Penyesuaian Jam Kerja dan Penggajian di Kantor Bupati Minut pada Rabu (11/2/2026).
Bupati Joune Ganda, melalui Asisten III Setdakab Jossy Kawengian, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025. Terhitung mulai Januari 2026, para PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan tetap bulanan yang dibarengi dengan sistem pengawasan ketat.
Besaran Gaji: Setiap pegawai berhak menerima Rp2.000.000 per bulan.
• Jam Kerja: Ditetapkan selama 4 jam per hari.
o Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WITA.
o Jumat: 07.00 – 11.00 WITA.
o Catatan: Untuk unit layanan publik (RSUD/Puskesmas), jadwal diatur melalui sistem shift.
• Fasilitas Jaminan: Pegawai mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta bantuan hukum.
Pemkab Minut menerapkan prinsip no work, no pay secara proporsional. Gaji akan dibayarkan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan ketentuan pemotongan sebagai berikut:
Jenis Pelanggaran Besaran Potongan (per hari)
Terlambat / Pulang Cepat 1%
Cuti (sesuai ketentuan) 1%
Izin 2%
Alpa (Tanpa Keterangan) 3%
“Meskipun statusnya paruh waktu, standar profesionalitas tidak ada bedanya. Kinerja harus mengutamakan pelayanan publik. Sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja menanti bagi mereka yang melanggar disiplin berat,” tegas Jossy Kawengian didampingi Kaban Keuangan Carla A. Sigarlaki.
Langkah ini diambil Pemkab Minut untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan efektivitas birokrasi. Dengan aturan yang terstruktur dan terukur, diharapkan pelayanan publik di Minahasa Utara tetap berjalan optimal meskipun dengan skema kerja paruh waktu. (mt/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan