Perkuat Perlindungan ASN, LKBH Korpri Sulut Gencarkan Sosialisasi Bantuan Hukum

TNews Minut Sulawesi Utara – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak-hak hukum Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah sukses menggelar sosialisasi di SMK 1 Airmadidi, tim LKBH Korpri Sulut melanjutkan perjalanannya ke SMK 1 Wori, Rabu (27/1).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian maraton sosialisasi yang ditargetkan menjangkau seluruh UPTD di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Berdasarkan data lembaga, sepanjang tahun 2025 saja, LKBH Korpri telah berhasil melaksanakan 15 kali sosialisasi serupa.

Koordinator LKBH Korpri Sulut, Marchelino Wewengkang, SH, M.Kn, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga ini adalah untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman dan profesional.

“LKBH Korpri adalah rumah perlindungan hukum bagi ASN. Kami hadir untuk memberikan pendampingan, advokasi, hingga konsultasi baik untuk urusan kedinasan maupun masalah personal seperti keluarga atau waris,” ujar Marchelino.

Ia menambahkan bahwa timnya diperkuat oleh 5 orang pengacara profesional yang siap melayani proses hukum baik secara litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi.

Batasan Layanan dan Sinergi BKD
Meski mencakup berbagai persoalan hukum, Marchelino menegaskan bahwa ada pengecualian untuk kasus-kasus tertentu. LKBH Korpri tidak memberikan bantuan hukum untuk kategori Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa), KDRT, dan kriminal murni yang bertentangan dengan marwah organisasi.

Seluruh aktivitas lembaga ini didukung penuh secara administratif dan anggaran oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut.
Rekomendasi: Pemberian bantuan hukum dilakukan berdasarkan rekomendasi dan advice dari BKD Provinsi. Program edukasi hukum ini dipastikan tidak berhenti di wilayah Minahasa Utara. Dalam waktu dekat, tim LKBH Korpri Sulut dijadwalkan akan bertolak ke wilayah selatan untuk menyapa para ASN di SMK dan SMA Modoinding.

Langkah ini diambil guna memenuhi amanat UU ASN No. 20/2023, yang mewajibkan organisasi profesi memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara semakin sadar hukum dan terhindar dari jeratan masalah hukum di masa depan. (mt/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan