TNews, Minut Sulawesi Utara – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,
Melalui bupati Joune Ganda dan wakil bupati Kevin Lotulung, saat ini melaksanakan penuntasan pembahasan, terkait Efisiensi terhadap belanja yang bersifat pendukung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2025.
Tindakan ini adalah bentuk tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD TA 2025.
Mewakili bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Geret Wowiling, MSi.
menjelaskan, instruksi bupati ini, ditujukan kepada para Kepala OPD dan TAPD untuk melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% dari skema APBD, membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar (focus group discussion), membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, termasuk dengan pemberian hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang sudah dilakukan secara selektif.
Lebih lanjut Novly mengatakan, dalam melakukan identifikasi belanja untuk pelaksanaan efisiensi tersebut, Pemkab Minut tetap memperhatikan dan menjaga urgensi dalam pencapaian indikator kinerja serta tetap mempertahankan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan belanja Mandatory Spending termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kami telah melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% pada APBD sesuai amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025,’’ beber Sekda yang mantan Kadis Pertanian Pemprov Sulut ini.
Hasil efisiensi belanja dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan produktif, yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, menjaga stabilitasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Ditambahkan wowiling bahwa penggunaan belanja hasil efisiensi tentunya selaras dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden serta program prioritas nasional yakni Program Makan Bergizi dan Pelayanan Kesehatan.
Dijelaskan juga, Efisiensi belanja pada APBD TA 2025 Pemkab. Minut diarahkan pada:
1. Perbaikan fasilitasi kesehatan, antara lain perbaikan Puskemas, penyediaan sumur bor dan tambah daya Listrik agar alat-alat kesehatan yang telah disediakan dapat berfungsi optimal
2. Perbaikan fasilitas pendidikan antara lain pembangunan/perbaikan toilet, rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru ataupun Pembangunan ruang kelas baru
3. Pembangunan insfratruktur dan sanitasi, antara lain Pembangunan/rehabilitasi jalan ke sentra-sentra produksi pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil dari petani dan nelayan
4. Optimalisasi penangganan pengendalian inflasi melalui kegiatan stimulan komoditi pengendali inflasi dan pengolahan lahan, antara lain program petani champion
5. Menjaga stabilisasi harga makanan dan minuman melakui pemberian subsidi komuniti pokok melalui kegiatan Pasar Murah
6. Penyediaan cadangan pangan, antara lain menggiatkan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPN) dan Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah
Selanjutnya, sesuai amanat Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, maka setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2025 akan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. (mei/***)