Widhartama Gandeng Joune Ganda Kolaborasi Perkuat “Restorative Justice” di Minut

TNews, Minut Sulawesi Utara – Menyukseskan program nasional milik Kejaksaan Agung sebagai salah satu program unggulan mengatasi permasalahan penanganan hukum di tingkat pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) dan Pemerintah Kabupaten Minut, sepakat melakukan kolaborasi.

Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang diwakili kepala Kejari I Gede Widhartama, SH.MH dengan Pemkab Minut yakni Bupati Joune J.E Ganda SE, MAP, MSi, MM, Senin (25/08/2025) di kantor Kejari.

‎Bentuk nota kesepakatan ini adalah tentang Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restortif Dan Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Restorative Justice (RJ) Rehabilitasi

Kajari Minut I Gede Widhartama, menyebutkan Restorativ Justice sebagai program Jaksa Agung adalah mengembalikan kepada keadaan semula sebelum terjadi tindak kejahatan, juga sebagai upaya menekan berulangnya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dan dalam mewujudkan maksud tersebut, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam pelaksanaannya perlu menggandeng Pemda, dan berkoordinasi dengan mengupayakan cara, sehingga pelaku ataupun korban ketika kembali ke masyarakat sudah tidak mengulangi kejahatan yang dialami atau pernah dilakukan.

‎”Diharapkan pelaksanaan Restoratif Justice oleh Pemerintah Kabupaten melalui bupati, yakni dengan menyelenggarakan program kerja baik melalui BLK ataupun lembaga lainnya, sehingga pelaku maupun korban kejahatan memiliki keterampilan ketika kembali ke masyarakat,” kata Widhartama.

Bupati Minut Joune Ganda menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi Kejari Minut, dalam rangka penandatanganan MOU, terkait restoratif justice, sehingga penanganan penyelesaian permasalahan di masyarakat supaya lebih tuntas dengan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait

‎”Pemkab menyambut baik kesepakatan ini dan melalui instansi teknis seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dinas Perindustrian, semua yang disesuaikan dengan kebutuhan terkait penanganan khusus dan pelatihan kerja sehingga yang bersangkutan tidak lagi melakukan kejahatan dan ini yang dikolaborasikan dengan pemerintah kabupaten dan dapat juga dilakukan mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga kecamatan sampai ke bupati, sehingga penanganannya tuntas,” ujar JG sapaan akrab Sekjen APKASI ini. (mt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan