Guru dan Tenaga Medis Puskesmas Di Unit Masing-Masing
TNews, Minut, Sulawesi Utara — Pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan melaksanakan apel masuk kerja pasca libur pada Rabu, 9 April 2025 lusa.
Ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Novly Wowiling, MSi, Senin (7/4/2025), dimana Sekda atasnama bupati Minut Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM, MSi, mengeluarkan Surat Edaran nomor : 920/Sekre/IV/2025 yang menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Surat Edaran Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Edaran ini memastikan pelaksanaan Apel perdana kerja para ASN dan Instansi penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Minahasa Utara pasca cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan Lebaran, yang sebelumnya dijadwalkan Selasa 8 April 2025 bergesar satu hari yakni padaRabu 9 April 2025.
Dalam surat tersebut menjadwalkan waktu pengecekkan personil yakni pukul 07:45 WITA, sehingga peserta sudah berada di Lapangan Upacara Kantor Bupati Minahasa Utara sebelum waktu yang ditentukan, dengan mengenakan pakaian Putih Hitam beserta atribut sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 peserta seluruh ASN di luar ASN Puskesmas dan guru yang melaksanakan apel secara mandiri di satuan kerja masing-masing.
Seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja yang tidak mengikuti Apel Kerja bersama di Kantor Bupati, melaksanakan Apel Kerja secara mandiri di Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing dan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja, peserta apel bersama maupun yang melaksanakan apel mandiri di unit masing-masing, harus melakukan dokumentasi dan diberitahukan kepada Bupati Minahasa Utara melalui kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia paling lambat Kamis 10 April 2025 mendatang atau sehari sesudahnya. (mt)