TNews, BITUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mulai melirik dan mengusut adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sektor pertambangan emas di Kota Bitung.
Diketahui, di akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan pemeriksaan Penahanan kepada 4 Tersangka dalam perkara korupsi pada Kantor Navigasi Kota Bitung.
Kejaksaan Negeri Bitung juga sudah menyelesaikan tunggakan eksekusi perkara korupsi serta pemeriksaan penyidikan sejumlah anggota dewan Kota Bitung priode 2019-2024.
Di awal tahun 2025 Kejaksaan Negeri Bitung dipimpin Dr Yadyn Palebangan S.H., M.H, kembali melakukan gebrakan dalam penegakan hukum penanganan dugaan tindak pidana korupsi dengan mengarahkan bidikanya pada sektor pertambangan emas.
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada sektor pertambangan emas di Kota Bitung terkait dengan berkurangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Kajari Bitung Ketika dikonfirmasi tidak menampik terkait dengan pemeriksaan penyelidikan tersebut dan menyampaikan masih tahap Penyelidikan.
“Kami belum bisa menyampaikan secara terbuka. Kami masi melakukan penyelidikan ini sebagai upaya penegakan hukum dalam menyelamatkan keuangan negara dari sektor pertambangan,” kata mantan Penyidik Spesialis Korupsi di KPK-RI.
Yadyn juga menjelaskan, Bahwa tugas kita bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan juga menjaga agar Negara menerima manfaat nyata dari sektor pertambangan,” katanya saat bersama sejumlah wartawan Rabu malam 15 Januari 2025
Diketahui bahwa Yadyn yang merupakan mantan Penyidik KPK dan Penyidik Kejaksaan Agung ini, pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Sulawesi Selatan pernah menangani perkara pertambangan salah satu perusahaan nikel terbesar di dunia yakni PT Vale.
Penyidik yang pernah menangani perkara Jiwasraya dan Asabri ini juga menyampaikan kita akan melihat skema peristiwa dan core business pertambangan dari sudut pandang hak atau penerimaan yang harus masuk ke Negara.
(MT)