TNews, Minut Sulawesi Utara – Langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara walaupun terkesan lambat, dalam menerapkan instruksi Badan Kepegawaian nasional (BKN) Republik Indonesia, terkait registrasi penerapkan sistem perlindungan data dan keamanan baru berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), menjamin registrasi itu sesuai waktu yang ditentukan.
Walaupun saat ini Minut masih berpeluang terhadap tertutupnya akses layanan digital terkait informasi personal untuk sebagian ASN baik PNS maupun PPPK yang belum melakukan registrasi. BKPSDM melalui Kepala badan Yohannis Katuuk menyebutkan keterlambatan ini tetap akan diusahakan penyelesaian pada besok hari.
“Saya yakin besok registrasi MFA ini bisa selesai, sebab prosesnya hanya sekitar 5 menit dan semoga tidak ada gangguan jaringan internet. Besok pasti dituntaskan,” kata Obe sapaan akrab Kaban.
Obe juga mengatakan BKPSDM telah mengundang seluruh Kasubag Umum/Kepegawaian/Analisis Pengembangan SDM Aparatur/KTU, melalui pimpinan OPD, Kabag, Camat, Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas, untuk melakukan Focus Grup Discussion mengenai Tata Cara Penyelesaian Permasalahan Pengaktifan MFA pada Layanan Kepegawaian di Aula BKPSDM Minut pukul 09.00 hingga selesai, Senin besok.
“Kami menggelar FGD besok, agar ASN baik PNS maupun PPPK, memiliki akses personal ketika membutuhkan informasi realtime secara digital terkait data diri dari ASN itu sendiri, melalui database BKN RI,” katanya.
Diketahui pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), menerapkan sistem perlindungan data dan keamanan baru berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem baru ini memiliki tujuan untuk memperkuat perlindungan data di lingkungan layanan digital ASN yakni kepada PNS dan PPPK, bahkan ketika tidak mengaktifkan MFA, maka ASN atau PPPK yang bersangkutan, akan kehilangan akses layanan digital, baik informasi kenaikan pangkat serta kebutuhan digital lainnnya.
MFA seperti dilansir dari portal bkn.go.id oleh liputan6.com, merupakan sistem keamanan dua lapis dan mewajibkan pengguna memasukkan verifikasi tambahan seperti kode OTP yang diperoleh malalui aplikasi authenticator.
Dalam implementasinya, sistem ini akan digunakan pada semua proses login portal ASN Digital, sehingga BKN menegaskan kepada seluruh ASN, wajib mengaktifkan MFA di portal asndigital.bkn.go.id sebelum 14 April 2025.
Diketahui, pengelolaan manajemen ASN yang telah dilayani melalui sistem digital, di antaranya seperti sistem berbagi pakai dengan seluruh instansi – SIASN; Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan atau MOLA yang dapat juga diakses masyarakat umum; hingga MyASN yang menjadi monitoring bagi individu ASN, telah diperbarui dengan penambahan sistem verifikasi melalui Multi-Factor Authentication (MFA). MFA ini sendiri merupakan metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN atau masyarakat umum mengakses layanan digital BKN. (mt)