TNews, MANADO – Ketua Kopreasi Batu Api Talawaan Veni Kompoh,SH, membantah pernyataan Kepala Dinas ESDM yang mentatakan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang diatur di Sulawesi Utara, merupakan hak yang baru. Menurutnya sebagai pelaku penambang rakyat sejak diberlakukannya Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) pihaknya sudah sejak tahun 2012 selaku wajib pajak yang baik telah menyetor 2 persen iuran tetap pertambangan rakyat.
“Kalau Pak Kadis mengatakan IPERA merupakan hal yang baru itu keliru, sebab sudah sejak 2012 kami menyetor kepada pemerintah,” ungkap Venny usai menggelar pertemuan dengan DPRD, Senin (15/12/2025) siang di kantor DPRD Sulut
Sehubungan dengan penetapan perda No 1 tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi yang sementara digodok di DPRD, mewakili masyarakat penambang mengharapakan pemerintah dan DPRD menyetujui usulan iuran pertambangan tetap pada angka 2 persen seperti yang sudab berlaku saat ini.” Mewakili masyarakat penambang saya berharap pemerintahbdan DPRD mendengar aspirasi kami supaya Iuran tetap 2 persen tidak seperti yang diusulkan 7 persen oleh pihak ESDM,” harap Vanny.
Pihak DPRD dalan hal ini Panitia Khusus (Pansus) yang deketuai oleh Voony Paat, Sekertaris Ronakd Sampel, Wakil Kerua Louis Schram, Anggota Berti Kapoyos, Roi Roring, Toni Supit, Nik Lomban, Jein Laluyan, Cindy Wurangian, telah menyepakati usulan Ranperda 1 tahun 2025 akan diparipurnakan pada Senin pekan depan.*
Peliput: Sheera







