Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Kerjasama Media Massa, Hanya Terverifikasi Bisa Jadi Mitra 2025

TNews, SULUT  — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tengah bersiap menerapkan aturan baru yang akan mengubah tata kelola kerjasama dengan media massa di daerah. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo), Pemprov Sulut akan segera mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media, yang dijadwalkan mulai pekan depan.

Kepala Diskominfo Sulut, Steven Liow, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa penyusunan Pergub ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya jelas: memastikan kerjasama media tahun 2025 berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari temuan saat audit.

“Pergub ini sudah hampir rampung. Saat ini sedang difinalisasi bersama Biro Hukum Setda Sulut. Nantinya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur kemitraan media dengan pemerintah,” ujar Liow kepada wartawan.

Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah pembatasan mitra media hanya kepada perusahaan pers yang memenuhi standar regulasi. Liow menegaskan bahwa hanya media yang sudah masuk e-Katalog Versi 6 dan terdaftar sebagai perusahaan pers resmi sesuai standar Dewan Pers yang bisa menjalin kerjasama.

Setidaknya, ada tiga kategori media yang diakui:

  1. Media yang terverifikasi faktual oleh Dewan Pers,
  2. Media yang terverifikasi administratif oleh Dewan Pers, dan
  3. Media yang sedang dalam proses verifikasi oleh Dewan Pers.

“Ketiga kategori ini akan menjadi acuan kami dalam menyeleksi mitra kerja untuk tahun 2025,” tambah Liow.

Langkah ini juga sejalan dengan Permenkominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyebaran informasi publik secara profesional dan terukur.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Untuk itu, informasi harus disebarluaskan secara efektif dengan indikator yang bisa dimonitor. Kami sudah membangun sistem pemantauan media untuk mendukung ini,” jelasnya.

Terkait pendanaan, Liow menyebut bahwa anggaran kerjasama media tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp6,8 miliar, setelah dilakukan efisiensi. Dana ini akan digunakan secara selektif hanya untuk media yang memiliki kapasitas dan profesionalisme dalam meliput aktivitas Gubernur, Wakil Gubernur, Sekprov, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Media yang ingin bekerjasama dengan Pemprov Sulut harus siap memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Tujuan kita bukan sekadar menjalin kemitraan, tapi membangun ekosistem media yang sehat, akuntabel, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan