Selangkah Menuju Kepastian Hukum: Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut

TNews, Jakarta – Sebuah tonggak sejarah baru dalam tata kelola pembangunan di Sulawesi Utara resmi tercapai. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi menerima dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Penyerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan babak akhir dari proses panjang penyusunan yang telah berjalan selama tujuh tahun sejak 2019.

Proses ini telah melewati berbagai tahap evaluasi teknis dan koordinasi ketat antar-kementerian/lembaga selama bertahun-tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur turut didampingi oleh pimpinan DPRD Sulut, Pansus RTRW, dan jajaran Pejabat Eselon II terkait.

Menteri Nusron Wahid menekankan agar Pemprov segera mendorong 15 kabupaten/kota untuk menyelaraskan aturan mereka. Saat ini, baru tiga daerah di Sulut yang memiliki Perda RTRW yang sah.

Setelah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Pusat, langkah berikutnya adalah legalitas di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD pada 24 Februari 2026 untuk penetapan RTRW tersebut melalui persetujuan bersama.

Dokumen RTRW yang baru ini akan menjadi “kompas” pembangunan Sulawesi Utara untuk tahun-tahun mendatang dengan tiga fungsi utama, yakni :

  1. Kepastian Hukum dimaksudkan umtuk memberikan landasan legal yang kuat bagi pemanfaatan ruang/wilayah.
  2. Magnet Investasi yakni bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil karena zonasi wilayah sudah jelas dan terukur.
  3. Pembangunan Berkelanjutan dimaksudkan sebagai acuan agar pembangunan ekonomi tetap selaras dengan kelestarian lingkungan di Bumi Nyiur Melambai. (mt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan