Ranperda RTRW Tuntaskan 133 Pasal, Ada 141 Blok Untuk Tambang Rakyat

TNews, SULUT – Ketua Panitia Khusus Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulut Henry Walukow mengatakan Pansus RTRW telah menyelesaikan pembahasan 133 pasal dan tinggal satu pasal lagi masuk dalam penutup, namun untuk membahas pasal terakhir menurut politisi Partai Demokrat Sulut ini, Pansus masih menunggu jadwal lintas sektor, untuk selanjutnya ada persetujuan substansi yang kemudian akan dilaksanakan paripurna tahap dua atau penetapan Ranperda.

” Setelah lintas sektor, akan diisi dengan pendalaman-pendalaman menyangkut Wilayah Pertambangan, Wilayah Reklamasi termasuk batas batas wilayah yang belum tuntas yang sempat diaspirasikan masyarakat,” ungkap legislator Dapil Minut – Bitung ini kepada Wartawan Senin (8/9/2025 ).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan