Minsel, Faktaberita- Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Pada Jumat, 19 April 2024 Menghadiri Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dengan agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024-2043, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Rancangan Peraturan Daerah Ini Merupakan Salah Satu Upaya Dalam Rangka Mewujudkan Keterpaduan Pembangunan Antar Sektor, Daerah, Dan Masyarakat Sekaligus Sebagai Arahan Lokasi Investasi Pembangunan Yang Dilaksanakan Pemerintah, Masyarakat, Dan/atau Dunia Usaha. Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Selatan Bertujuan Untuk Mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Sebagai Pusat Agribisnis Dengan Mengandalkan Pertanian, Perikanan Dan Kelautan, Serta Pariwisata Sebagai Roda Penggerak Perekonomian Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya, RTRW Kabupaten Minahasa Selatan Akan Digunakan Sebagai Pedoman Pembangunan Dan Menjadi Acuan Bagi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Mari Bersama Kita Wujudkan Ruang Wilayah Minahasa Selatan Yang Sangat Berkualitas, Aman, Nyaman, Produktif, Berjati Diri Dan Berdaya Saing.
Melalui Peraturan Daerah Ini, Ditetapkan Kawasan Strategis Kabupaten Dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi Yang Terdiri Atas:
Kawasan Agropolitan Di Kecamatan Modoinding;
Kawasan Minapolitan Di Kecamatan Tatapaan;
Kawasan Industri Meliputi Kecamatan Amurang Barat, Kecamatan Tenga Dan Kecamatan Sinonsayang; Serta
Kawasan Transmigrasi Meliputi Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Maesaan Dan Kecamatan Ranoyapo.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Sehubungan Dengan Agenda Rapat Paripurna Disaat Ini, Yaitu Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 – 2043 Menyampaikan Ucapan Terima Kasih Dan Apresisasi Kepada Segenap Pimpinan Dan Anggota Dewan Yang Terhormat, Teristimewa Kepada Pimpinan Dan Anggota Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 – 2043, Yang Telah Memberi Diri, Waktu, Tenaga Dan Pikiran Dalam Membahas, Mengkaji Dan Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Ini Dengan Cermat, Teliti, Kritis Dan Komprehensif. Dimana Rancangan Peraturan Daerah Ini Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu Pada Tanggal 10 Maret 2021. Setelah Mendengarkan Jawaban Persetujuan Dari Seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 – 2043, Maka Selaku Kepala Daerah, Saya Menyetujui Untuk Dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama, Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku. dan Mengajak Seluruh Komponen Pemerintahan Dan Segenap Masyarakat Untuk Bersama-sama Mendaya-gunakan Peraturan Daerah Ini Bagi Akselerasi Dan Optimalitas Pembangunan Daerah Yang Ada Di Kabupaten Minahasa Selatan.
Lebih lanjut Bupati Franky Donny Wongkar, SH., menambahkan Kiranya Sinergisitas Dan Komitmen Yang Telah Kita Wujudkan Bersama Saat Ini Dapat Terus Kita Tingkatkan Agar Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat Dan Keberlanjutan Pembangunan Dapat Terlaksana Secara Optimal. Dan Semoga Setiap Upaya Dan Kerja Keras Kita Senantiasa Mendapat Tuntunan Dan Penyertaan Dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Tutup bupati FDW diakhir sambutannya.
Turut hadir Wakil Bupati Minahasa Selatan, Sekretaris Daerah, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.(Stevens)