‎Gubernur YSK Hadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR, Revisi RTRW Sulawesi Utara Memasuki Tahap Akhir ‎

TNews, Manado Sulawesi Utara – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK), Senin (17/11/2025), menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Penataan dan Penertiban Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN.

‎Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara.

‎Verifikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas PUPR Daerah mencakup wilayah Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan teknis, delapan IPPR yang teridentifikasi dinyatakan bukan merupakan pelanggaran. Kesimpulan ini telah disahkan oleh Ditjen PPTR dan menjadi dasar integrasi fungsi ruang ke dalam dokumen revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014.

‎Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan selama proses verifikasi. Gubernur juga mengharapkan dukungan lanjutan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, dalam rangka percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi sebagai tahapan akhir sebelum penetapan peraturan daerah.

‎Dengan tuntasnya verifikasi seluruh IPPR serta selarasnya hasil penilaian kementerian dan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan penetapan Peraturan Daerah RTRW yang baru pada akhir tahun 2025 untuk mendukung arah pembangunan wilayah yang lebih terstruktur, efektif, dan berkepastian hukum.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan