TNews, SULUT – Upaya mempercepat legalitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut dan Dinas Koperasi & UMKM Daerah Provinsi Sulut, Senin (2/3).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Dhea Lumenta, menyoroti ketimpangan antara jumlah pelaku usaha dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, kendala literasi digital dan akses internet di pelosok masih menjadi penghalang utama masyarakat dalam mengakses sistem perizinan mandiri.
“Kami perlu menanyakan terkait target penerbitan NIB tahun 2026 ini, serta berapa persen realisasi hingga Maret,” ujar Dhea
Ia juga mendorong instansi terkait untuk melakukan aksi nyata di lapangan.
Apakah ada rencana untuk melakukan skema ‘jemput bola’ atau pendampingan langsung ke pasar-pasar dan desa-desa untuk pendaftaran NIB,” pungkasnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa meskipun sistem perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya tetap mengambil peran aktif sebagai fasilitator bagi para pelaku UMKM.
“Kelemahan saat ini adalah mindset masyarakat yang mengira mengurus NIB harus datang jauh-jauh ke kantor PTSP. Padahal, lewat aplikasi OSS sebenarnya bisa selesai saat itu juga, hanya butuh KTP dan NPWP. Kendalanya memang pada cara login dan pengoperasiannya,” jelas Tahlis.
Sebagai langkah konkret, Tahlis mengungkapkan bahwa Dinas Koperasi kini mengintegrasikan pembuatan NIB dalam setiap kegiatan teknis.
“Intervensi kami salah satunya melaluiBimtek atau pelatihan. Kami pastikan setiap pelaku UMKM yang ikut pelatihan, pulangnya sudah harus mengantongi NIB. Ini menjadi ‘oleh-oleh’ wajib dari kami,” tegasnya.
Berdasarkan data terbaru hingga Maret 2026, tercatat baru sekitar 17.610 NIB yang terbit melalui laman resmi OSS Indonesia. Angka ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan total pelaku UMKM di Sulawesi Utara yang mencapai lebih dari 400.000 unit usaha.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Koperasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pendampingan langsung guna mengejar target digitalisasi dan legalitas usaha, sehingga para pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses bantuan modal maupun program pemberdayaan pemerintah lainnya.*
Peliput: Sheera







