Terkait Penarikan Ajudan Wabup Minsel, Rumengan: Hal Itu Sudah Diatur Dalam Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017

TNews,Minsel- Beredarnya postingan di Media Sosial terkait penarikan Ajudan / Aide de Camp (ADC) Wakil Bupati Minsel yang berasal dari Anggota Polri, Kepala Dinas Kominfo Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan, S.STP,M.Si, menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan kewenangan dari Polri bukan dari Pemerintah dalam Hal ini Pemkab Minsel. Karena menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia, hanya Pejabat Negara yang mendapatkan ajudan atau personil keamanan atau pengawalan yang berasal dari anggota Polri. Lebih lanjut dijelaskan Rumengan bahwa salah satu Pejabat Negara yang dimaksud adalah Bupati. Tetapi karena dibutuhkan, maka Pemkab Minahasa Selatan menyampaikan permohonan kepada Polri terkait permintaan ajudan untuk Wakil Bupati. Sehingga, dengan singgungan beberapa netizen di media sosial tentang adanya penarikan ajudan Wakil Bupati yang sengaja dilakukan oleh Pemkab Minsel, hal tersebut dibantah langsung oleh Rumengan.

Dengan adanya penarikan ajudan itu, pihak Pemkab Minsel telah menyampaikan secara tertulis permohonan ajudan untuk wakil bupati kepada Polres Minahasa Selatan.(stevens)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *